Begini Cara Perpanjangan STNK di Samsat Keliling Cianjur

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci Syaifudin

CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Masyarakat yang ingin menikmati pelayanan mobil layanan Samsat Keliling (Samling) bisa mendatangi Pos Cepu 10, Jalan Raya Jebrod, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Senin (2/2). Mobil Samling ini melayani perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pelayanan sendiri dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Bagi masyarakat yang akan memperpanjang untuk mempersiapkan persyaratan sebelum mendatangi Mobil Samsat Keliling. Di antaranya KTP dan STNK untuk perpanjangan selama satu tahun. Adapun biaya perpanjangan disesuaikan dengan pajak yang tertera di STNK.
Di Mobil Samsat Keliling itu nanti akan dilayani oleh tiga personil. Seorang petugas kepolisian, seorang petugas Dispenda Provinsi Jawa Barat, dan seorang petugas PT Jasa Raharja. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi pelayanan informasi di 0263-260463. (cis)

0 Response to " Begini Cara Perpanjangan STNK di Samsat Keliling Cianjur "

Post a Comment