Fungsi Tanda Peringatan Saat Berhenti Darurat


Fungsii Tanda Peringatan Saat Berhenti Darurat
foto by google

Otosia.com - Berhenti di pinggir jalan karena adanya kondisi darurat sebaiknya tak dilakukan sembarangan. Terdapat prosedur yang harus diikuti agar bahaya kecelakaan dapat terhindar. Adapun prosedur yang dimaksud yaitu memasang tanda peringatan untuk memberitahukan pengendara lain.
Prosedur itu diatur dalam aturan pemerintah, yakni pada Pasal 121 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."
Ini artinya pemasangan tanda peringatan merupakan kewajiban bagi para pengendara yang berada dalam kondisi tersebut. Apabila tak melakukan tindakan di atas, pengendara dapat dikenakan hukuman.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 298 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."
Lebih parahnya lagi, jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan yang menghilangkan nyawa seseorang. Hukuman yang lebih berat lagi dapat dikenakan..
Sebagaimana tertuang pada Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
MAU BELI MOBIL SUZUKI DI CIANJUR, SILAHKAN LIHAT SPESIFIKASINYA ATAU KLIK TYPE KENDARAAN DI BAWAH BERIKUT INI :
PERSYARATAN KREDIT :
  1. FOTOCOPY KTP SUAMI ISTRI
  2. FOTOCOPY KK
  3. FOTOCOPY SPPT/AJB / SERTIFIKAT (BUKTI KEPEMILIKAN RUMAH )
  4. BUKU TABUNGAN 3 BULAN TERAKHIR
  5. SKU (WIRAUSAHA)
  6. DATA KEUANGAN (BON PENJUALAN / BELANJAAN)
  7. NPWP
  8. SK (KARYAWAN)
  9. SLIP GAJI (KARYAWAN)
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT HUBUNGI :
ARIEF R ASSIDIQ
085723082003 ( Indosat) Tlp, Sms
087870474577 ( XL Axiata) WA, Tlp, Sms
PIN BB 2A212100 / 7D674E5F

0 Response to " Fungsi Tanda Peringatan Saat Berhenti Darurat "

Post a Comment