Tanpa Kotak P3K dan Segitiga Pengaman, Mobil Bisa Ditilang!

M. Bagus Rachmanto
Metrotvnews.com: Menyiapkan kotak P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan) dan segitiga pengaman, adalah wajib hukumnya. Hal ini termaktub jelas dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 dan berkaitan dengan tata cara berlalu-lintas di jalan.
"Kelengkapan P3K merupakan sarana sosial dari pengemudi, hal tersebut dimaksudkan bila terjadi kecelakaan pengemudi dapat melakukan tindakan sendiri secara cepat," jelas Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya Kompol Miyanto.

"Segitiga pengaman sarana rambu ketika situasi darurat dengan posisi di bahu jalan atau paling tepi, gunanya untuk memberitahukan pengemudi lain jika ada kendaraan di depannya yang sedang berhenti," tambah Miyanto.

Dijelaskan pula razia kendaraan yang dilakukan polisi di luar kota dengan memeriksa dan menilang kendaraan tanpa kelengkapan P3K dan segitiga pengamanan dilakukan karena faktor situasional. Perjalanan luar kota dianggap sangat memerlukan kelengkapan tersebut.

Contohnya bila terjadi insiden ban bocor atau mogok, maka segitga pengaman sangat diperlukan bagi keamanan pengemudi. Karena kendaraan luar kota kecepatannya lebih tinggi dibandingkan di dalam kota. Dengan meletakkan segitiga pengaman di radius 3 meter atau lebih dari jarak mobil berhenti dapat memberikan peringatan kepada mobil yang hendak melewatinya.

Razia di dalam kota tidak memeriksa atau menilang kendaraan tanpa dilengkapi P3K dan segitiga pengamanan juga karena faktor situasional. Jika terjadi kempes ban atau mogok di dalam kota, masih banyak bantuan. Misalnya dengan cara diderek atau minta bantuan bengkel terdekat.

Apabila di tengah kepadatan lalu lintas dalam kota segitiga pengaman dipasang tentu akan menimbulkan kemacetan. Karena kendaraan akan mengurangi kecepatan dari jarak jauh dan mengalami penyempitan jalan. Atas dasar kondisi situasional inilah polisi berbeda-beda dalam melakukan tindakan.

"Pada dasarnya undang-undang tidak membeda-bedakan dalam bertindak dan berlaku sama bagi siapapun, serta wajib dipatuhi semua orang namun kembali lagi hal tersebut dilakukan polisi tergantung situasi dengan melihat kebutuhan dan kepentingan yang terbaik," tegas Miyanto.
UDA Metrotvnews.com: Menyiapkan kotak P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan) dan segitiga pengaman, adalah wajib hukumnya. Hal ini termaktub jelas dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 dan berkaitan dengan tata cara berlalu-lintas di jalan.

"Kelengkapan P3K merupakan sarana sosial dari pengemudi, hal tersebut dimaksudkan bila terjadi kecelakaan pengemudi dapat melakukan tindakan sendiri secara cepat," jelas Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya Kompol Miyanto.

"Segitiga pengaman sarana rambu ketika situasi darurat dengan posisi di bahu jalan atau paling tepi, gunanya untuk memberitahukan pengemudi lain jika ada kendaraan di depannya yang sedang berhenti," tambah Miyanto.

Dijelaskan pula razia kendaraan yang dilakukan polisi di luar kota dengan memeriksa dan menilang kendaraan tanpa kelengkapan P3K dan segitiga pengamanan dilakukan karena faktor situasional. Perjalanan luar kota dianggap sangat memerlukan kelengkapan tersebut.

Contohnya bila terjadi insiden ban bocor atau mogok, maka segitga pengaman sangat diperlukan bagi keamanan pengemudi. Karena kendaraan luar kota kecepatannya lebih tinggi dibandingkan di dalam kota. Dengan meletakkan segitiga pengaman di radius 3 meter atau lebih dari jarak mobil berhenti dapat memberikan peringatan kepada mobil yang hendak melewatinya.

Razia di dalam kota tidak memeriksa atau menilang kendaraan tanpa dilengkapi P3K dan segitiga pengamanan juga karena faktor situasional. Jika terjadi kempes ban atau mogok di dalam kota, masih banyak bantuan. Misalnya dengan cara diderek atau minta bantuan bengkel terdekat.

Apabila di tengah kepadatan lalu lintas dalam kota segitiga pengaman dipasang tentu akan menimbulkan kemacetan. Karena kendaraan akan mengurangi kecepatan dari jarak jauh dan mengalami penyempitan jalan. Atas dasar kondisi situasional inilah polisi berbeda-beda dalam melakukan tindakan.

"Pada dasarnya undang-undang tidak membeda-bedakan dalam bertindak dan berlaku sama bagi siapapun, serta wajib dipatuhi semua orang namun kembali lagi hal tersebut dilakukan polisi tergantung situasi dengan melihat kebutuhan dan kepentingan yang terbaik," tegas Miyanto.
UDA

0 Response to " Tanpa Kotak P3K dan Segitiga Pengaman, Mobil Bisa Ditilang! "

Post a Comment